KEMERDEKAAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM DAN ILMU KOMUNIKASI: ANALISIS HUKUM ISLAM ATAS HURRIYAH, TAUHID, DAN KEBEBASAN MODERN”
Kata Kunci:
Kemerdekaan, Hukum Islam, Hurriyah, Ilmu Komunikasi, Maqāṣhid Al-Syarī‘AhAbstrak
Freedom is a fundamental right universally recognized, encompassing not only political independence but also freedom of thought, religion, economy, and communication. This article explores the concept of freedom from the perspective of Islamic law and communication studies, emphasizing its relevance to contemporary Islamic jurisprudence. In Islamic law, freedom is rooted in the principles of tawḥīd and ḥurriyyah, which liberate humans from servitude to anything other than Allah SWT. This freedom includes religious, political, economic, and moral-spiritual dimensions, all framed within the maqāṣid al-sharī‘ah to preserve religion, life, intellect, lineage, and property. Meanwhile, communication studies highlight freedom in terms of expression, access to information, public participation, and the role of media in shaping opinion and literacy. Employing a normative-qualitative approach through library research, this study analyzes primary Islamic sources (the Qur’an, ḥadīth, and classical scholarship) alongside modern communication theories. The findings demonstrate a synergy between Islamic law and communication in realizing genuine freedom: Islamic law provides ethical and spiritual foundations, while communication offers practical and critical tools. Thus, freedom is not understood as absolute liberty but as a divine trust that requires moral and social responsibility for the common good.
Kemerdekaan merupakan hak fundamental yang diakui secara universal, tidak hanya terbatas pada dimensi politik, tetapi juga mencakup kebebasan berpikir, beragama, berekonomi, dan berkomunikasi. Artikel ini mengkaji makna kemerdekaan dalam perspektif syariat Islam dan ilmu komunikasi, dengan menekankan relevansinya terhadap hukum Islam kontemporer. Dalam syariat Islam, kemerdekaan berakar pada prinsip tauhid dan konsep hurriyah, yakni pembebasan manusia dari segala bentuk penghambaan selain kepada Allah SWT. Kebebasan ini mencakup aspek keagamaan, politik, ekonomi, hingga moral-spiritual, yang semuanya dibingkai dalam maqāṣid al-syarī‘ah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sementara itu, ilmu komunikasi menyoroti kemerdekaan dalam bentuk kebebasan berekspresi, akses informasi, partisipasi publik, serta peran media dalam membentuk opini dan literasi masyarakat. Artikel ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan analisis kepustakaan, menelaah sumber-sumber primer Islam (Al-Qur’an, hadis, dan karya ulama) serta teori komunikasi modern. Hasil kajian menunjukkan adanya sinergi antara syariat Islam dan ilmu komunikasi dalam mewujudkan kemerdekaan sejati: syariat memberi kerangka etis dan spiritual, sedangkan komunikasi menyediakan perangkat praktis dan kritis. Dengan demikian, kemerdekaan dipandang bukan sekadar kebebasan absolut, melainkan amanah ilahiah yang menuntut tanggung jawab moral dan sosial demi kemaslahatan umat.


