MANAJEMANEN KOMUNIKASI BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT DAYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Kata Kunci:
Pemilu, Sengketa, Mediasi, Ajudikasi, Partisipatif, TradisionalAbstrak
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 95 huruf d memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu. Artinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa proses Pemilu ini tidak bisa dibilang mudah mengingat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan proses pengawasan pemilihan umum di wilayah yang tergolong 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), berhadapan dengan tingkat pengetahunan dan karakter masyarakat yang tergolong dibawa rata-rata. Di dalam konteks penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu Papua Barat Daya perlu menggunakan pendekatan komunikasi partisipatif untuk mediasi dan resolusi konflik, yang dapat mengurangi ketegangan dan mencegah eskalasi konflik. Model komunikasi tradisional masyarakat Papua Barat Daya yang dapat di adopsi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu adalah tradisi gelar senat dan makan pinang. Tradisi gelar senat dan makan pinang ini merupakan cara masyarakat dalam bermusyawarah entah untuk menyelesaiakan suatu persoalan atau berdiskusi dlam tujuan menghasilkan suatu keputusan dan/atau kebijakan yang dibutuhkan suatu kelompok masyarakat (Ketua Bawaslu Raja Ampat, 2024).